Adapun pengertian najis dalam ajaran Islam yaitu kotoran yang bagi setiap muslim wajib menyucikan diri dan menyucikan apa saja yang dikenainya. Najis harus dibersihkan karena ia adalah sumber segala penyakit.
Najis terdiri dari: (more…)
Adapun pengertian najis dalam ajaran Islam yaitu kotoran yang bagi setiap muslim wajib menyucikan diri dan menyucikan apa saja yang dikenainya. Najis harus dibersihkan karena ia adalah sumber segala penyakit.
Najis terdiri dari: (more…)
Air bersih adalah air yang memenuhi syarat-syarat syar’I dan kesehaan. Syarat-syarat syar’I adalah air yang suci dan menyucikan yang tidak berubah warna dan rasanya serta tidak berbau. Sedangkan air bersih menurut syarat-syarat kesehatan secara garis besar adalah air yang tidak berwarna (bening dan tembus pandang), tidak berubah rasanya dan tidak berubah baunya, serta tidak mengandung zat-zat dan kuman yang mengganggu kesehatan. (more…)
Berikut ini pembagian air berdasar hukum fikih:
1. Air Thahur (Suci dan Menyucikan)
Yaitu air yang tidak berubah warna, rasa, dan baunya walaupun telah tercampur dengan benda najis.
a. Air Muthlaq
Yaitu air yang tidak berubah dari bentuk dasarnya. Baik air yang turun dari langit seperti air hujan, salju, dan embun, atau air yang mengalir seperti air laut, air sungai, air hujan, dan air sumur. (more…)