Archive for the ‘Kaidah’ Category

Adapun pengertian najis dalam ajaran Islam yaitu kotoran yang bagi setiap muslim wajib menyucikan diri dan menyucikan apa saja yang dikenainya. Najis harus dibersihkan karena ia adalah sumber segala penyakit.

Najis terdiri dari: (more…)

Asal-Usul Ilmu Ushul Fikih

Ushul fikih adalah media, bukan tujuan.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, segala persoalan yang berhubungan dengan hukum langsung dijawab oleh Rasulullah berdasarkan tuntutan wahyu yang diturunkan  Allah Ta’ala kepadanya. Namun, ketika Islam semakin berkembang ke berbagai penjuru dunia, masyarakat muslim menghadapi tantangan peradaban yang semakin kompleks. Banyak masalah hukum yang mereka hadapi pada waktu itu tidak ditemukan jawabannya, baik di dalam Al-Quran maupun hadis.

Ushul fikih lantas muncul sebagai bentuk respons doktrin peradaban Islam untuk tantangan tersebut. Ijtihad para ulama memainkan peranan penting di situ, terutama dalam mencari jawaban berbagai persoalan yang belum pernah mereka temukan sebelumnya. Sejak itulah, ijma (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi) dikenal sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan hadis. (more…)

Penemu Metode Iqra

Posted: February 9, 2016 in Kaidah
Tags:

As’ad Humam Pencetus Metode Iqra yang Melegenda

Mengaji iqra, banyak muslim di tanah air yang menyebut demikian. Cara mengaji yang ditawarkan metode ini cukup populer pada era 1990-an, bahkan hingga sekarang. Pola pengenalan Alquran yang ditawarkan sangat brilian, mendobrak kebuntuan cara belajar Alquran ketika itu.

Namun, siapa dibalik metode itu, banyak yang kurang mengetahui. KH As’ad Humam, dialah pencetus metode iqra. Meski fotonya tertera di sampul belakang buku iqra, sebagian besar justru asing dengan kiprahnya.

Tokoh yang lahir pada 1933 itu dibesarkan dan berkembang dalam kesahajaan dan kecintaan terhadap ilmu. Iktikad yang besar mengabdi pada ilmu, ia buktikan dengan belajar langsung kepada KH Dachlan Salim Zarkasyi. Meski tak pernah lulus pendidikan formal, ia putus sekolah terhenti di kelas dua Madrasah Mualimin Muhammadiyah Yogyakarta. (more…)

Antara Nikmat Atau Laknat

Posted: January 31, 2016 in Kaidah

Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka. Sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam putus asa. (QS. Al-An’am: 44)

Ayat ini dijelaskan oleh Prof. Wahbah Az-Zuhaily, ketika mereka berpaling dan melupakan apa yang telah diperingatkan oleh nabi-nabi mereka, baik ancaman maupun kabar gembira, dan mereka terus-menerus berada dalam kekufuran dan kedurhakaan kepada Allah, maka Allah akan bukakan untuk mereka pintu-pintu rezeki, kesejahteraan dalam hidup, kesehatan dan rasa aman sesuai yang mereka inginkan. Inilah yang disebut dengan istidraj. Di saat mereka bersenang-senang dengan apa yang diberikan kepada mereka, mulai dari bersenang-senang dengan harta benda, anak-anak dan rezeki yang melimpah, maka secara tiba-tiba Allah pun menurunkan siksa. Itu membuat mereka merasa putus asa dari mendapatkan keselamatan dan dari hal-hal kebaikan lainnya. (more…)

Perbedaan Antara Fikih dan Ushul Fikih

Lalu, apa bedanya antara ilmu fikih dan ushul fikih? Perbedaannya terlihat pada objek kedua ilmu tersebut. Objek ushul fikih adalah dali-dalil, sedangkan objek fikih adalah perbuatan seseorang yang telah mukalaf (dewasa dalam menjalankan hukum).

Jika ushuli (ahli ushul fikih) membahas dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang bersifat umum, fukaha (ahli fikih) mengkaji bagaimana dalil-dalil juz’i (sebagian) dapat diterapkan pada peristiwa-peristiwa khusus.

Ilmu ushul fikih hadir dengan tujuan untuk mengetahui dalil-dalil syariat, baik yang menyangkut bidang akidah, ibadah, muamalah, akhlak, maupun sanksi (hukum yang berkaitan dengan masalah pelanggaran dan kejahatan). (more…)

Berburu hewan dan burung liar yang sulit ditangkap, namun halal untuk dimakan dan dibolehkan, seperti burung di hutan, selain burung pemakan daging, begitu juga rusa dan kelinci.

Ketika berburu, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan:

Pertama, pemburu harus seorang muslim atau Ahli Kitab yang sudah baligh dan berakal. Jika demikian, maka tidak halal hasil buruan seseorang yang beragama Budha atau Hindu, juga tidak halal hasil buruan orang gila.

Kedua, hanya dibolehkan memburu binatang yang sulit untuk ditangkap, seperti binatang liar. Jika binatang yang mudah disembelih maka tidak boleh diburu, seperti ayam, kambing, kerbau, atau sapi. (more…)

– Pakaian yang dilarang adalah yang menampakkan aurat. Karena itu, seorang muslim wajib untuk menutup auratnya dengan pakaian yang digunakannya. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu.” (Al-A’raaf: 26)

– Pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, yaitu dilarang laki-laki memakai pakaian yang mirip dengan pakaian perempuan dan sebaliknya, perempuan yang memakai pakaian mirip laki-laki.

– Pakaian yang menyerupai orang kafir. (more…)